Posted in

Mahkamah Konsitusi

Definisi

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (disingkat MKRI) adalah lembaga peradilan di Indonesia yang berfungsi untuk menguji konstitusionalitas undang-undang terhadap UUD 1945, memberikan putusan atas sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, menyelesaikan perselisihan tentang hasil pemilihan umum, serta memutus perkara impeachment Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Dasar Hukum Pendirian

UUD 45 Amandemen ke -3 Pasal 24C

Pasal 24C
(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

(2) Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.

(3) Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.

(4) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.

(5) Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.

(6) Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang.

Tugas Dan Fungsi

  1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Memutus Sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. Memutus pembubaran partai politik, dan
  4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
  5. Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga melakukan pelanggaran (impeachment)

Hakim Konstitusi

  1. Dr. Suhartoyo S.H., M.H.
  2. Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si.,DFM.
  3. Prof. Dr. Arief Hidayat S.H., M.S.
  4. Dr. Wahiduddin Adams, SH. MA
  5. Dr. Manahan M. P. Sitompul, S.H., M. Hum
  6. Prof. Dr. Saldi Isra, S.H.
  7. Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H.,M.Hum.
  8. Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.H.
  9. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *