Posted in

Jenis Tunjangan Melekat Gaji ASN

ASN umumnya mempunyai penghasilan berupa Gaji, Uang makan dan Tunjangan Kinerja atau Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) kalau jadi ASN daerah . Catatan untuk Gaji biasanya sudah melekat tunjangan tunjangan keluarga, Tunjangan pangan (beras) , tunjangan jabatan dan tunjangan umum. Berikut penjelasannya

1. Tunjangan Keluarga

Tunjangan ini diberikan berdasarkan status keluarga ASN.

a. Tunjangan Istri/Suami

  • Besaran: 10% dari gaji pokok
  • Syarat:
    • Pasangan sah secara hukum
    • Pasangan tidak berpenghasilan tetap
    • Jika kedua pasangan ASN, hanya satu yang berhak menerima

b. Tunjangan Anak

  • Besaran: 2% dari gaji pokok per anak
  • Maksimal: 2 orang anak
  • Syarat:
    • Usia maksimal 21 tahun (dapat diperpanjang sampai 25 tahun bila masih sekolah/kuliah)
    • Belum menikah dan belum memiliki penghasilan sendiri

2. Tunjangan Pangan (Tunjangan Beras

Diberikan untuk memenuhi kebutuhan dasar pangan ASN.

  • Bentuk:
    • Beras 10 kg per orang per bulan, atau
    • Uang pengganti beras (nilai rupiah setara)
  • Diberikan untuk:
    • ASN
    • Istri/suami
    • Maksimal 2 orang anak

3. Tunjangan Jabatan (bila ada)

Termasuk tunjangan melekat apabila ASN memangku jabatan struktural atau fungsional.

a. Tunjangan Jabatan Struktural

  • Diberikan kepada ASN yang menduduki jabatan pimpinan atau administrasi

b. Tunjangan Jabatan Fungsional

  • Diberikan kepada ASN dalam jabatan fungsional tertentu (guru, dosen, auditor, pranata komputer, dan sebagainya)

4. Tunjangan Umum

Diberikan kepada ASN yang tidak menerima tunjangan jabatan.

  • Besaran bervariasi sesuai golongan
  • Tidak berlaku bila ASN sudah menerima tunjangan jabatan

Komponen yang Bukan Tunjangan Melekat

  • Perjalanan dinas
  • Tunjangan Kinerja (Tukin)
  • Tunjangan Profesi Guru/Dosen
  • Tunjangan Khusus Daerah
  • Uang lembur
  • Honorarium kegiatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *