ASN umumnya mempunyai penghasilan berupa Gaji, Uang makan dan Tunjangan Kinerja atau Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) kalau jadi ASN daerah . Catatan untuk Gaji biasanya sudah melekat tunjangan tunjangan keluarga, Tunjangan pangan (beras) , tunjangan jabatan dan tunjangan umum. Berikut penjelasannya
1. Tunjangan Keluarga
Tunjangan ini diberikan berdasarkan status keluarga ASN.
a. Tunjangan Istri/Suami
- Besaran: 10% dari gaji pokok
- Syarat:
- Pasangan sah secara hukum
- Pasangan tidak berpenghasilan tetap
- Jika kedua pasangan ASN, hanya satu yang berhak menerima
b. Tunjangan Anak
- Besaran: 2% dari gaji pokok per anak
- Maksimal: 2 orang anak
- Syarat:
- Usia maksimal 21 tahun (dapat diperpanjang sampai 25 tahun bila masih sekolah/kuliah)
- Belum menikah dan belum memiliki penghasilan sendiri
2. Tunjangan Pangan (Tunjangan Beras
Diberikan untuk memenuhi kebutuhan dasar pangan ASN.
- Bentuk:
- Beras 10 kg per orang per bulan, atau
- Uang pengganti beras (nilai rupiah setara)
- Diberikan untuk:
- ASN
- Istri/suami
- Maksimal 2 orang anak
3. Tunjangan Jabatan (bila ada)
Termasuk tunjangan melekat apabila ASN memangku jabatan struktural atau fungsional.
a. Tunjangan Jabatan Struktural
- Diberikan kepada ASN yang menduduki jabatan pimpinan atau administrasi
b. Tunjangan Jabatan Fungsional
- Diberikan kepada ASN dalam jabatan fungsional tertentu (guru, dosen, auditor, pranata komputer, dan sebagainya)
4. Tunjangan Umum
Diberikan kepada ASN yang tidak menerima tunjangan jabatan.
- Besaran bervariasi sesuai golongan
- Tidak berlaku bila ASN sudah menerima tunjangan jabatan
Komponen yang Bukan Tunjangan Melekat
- Perjalanan dinas
- Tunjangan Kinerja (Tukin)
- Tunjangan Profesi Guru/Dosen
- Tunjangan Khusus Daerah
- Uang lembur
- Honorarium kegiatan
